-->

Kurir Sabu Dan Ganja, Warga Blitar Diamankan Polisi

BLITAR, – TWS (35) warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar diamankan Satreskoba Polresta Blitar di rumahnya alasannya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja, Jumat (22/102021).


Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan mengatakan, penangkapan pelaku ialah hasil pengembangan BS (32) warga Kauman Kota Blitar yang diamanan dikala mengedarkan sabu-sabu.


“TWS sendiri diamankan di rumahnya dengan barang bukti ganja kering dan satu klip sabu,” jelasnya.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar Kota untuk dijalankan pengusutan untuk mengungkap penyuplai ganja dan sabu-sabu tersebut.


“Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tentang Narkotika maka pelaku terancam sembilan tahun penjara,” pungkas Rochan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel