Pemkab Sidoarjo Raup Denda Pelanggar Prokes Total Rp 526 Juta Lebih
SIDOARJO, -Pendapatan Pemkab Sidoarjo dari pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 yang terjaring selama operasi yustisi September hingga Desember di Kabupaten Sidoarjo cukup banyak, meraih Rp 526 juta lebih.
Jumlah denda tersebut diperoleh dari data Kejari Sidoarjo. Dari data itu, jumlah duit denda yang diterima dan telah disetor Kejari Sidoarjo ke Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo sebanyak Rp 526.322.000 atau setengah miliar lebih.
Denda tersebut berasal pelanggar prokes Covid-19 yang tidak melaksanakan prilaku hidup sehat, mulai memakai masker, mencuci tangan dan mempertahankan jarak (3M) baik yang dikerjakan individual maupun tubuh usaha.
Mereka yang terjaring razia mesti ditilang dan disita KTP milik pelanggar tersebut. Baru setelah itu, mereka mengikuti sidang tipiring dan diputuskan oleh hakim denda yang harus dibayar ke Kejari Sidoarjo. Rata-rata hakim menjatuhkan denda antara Rp 50-150 ribu bagi pelanggar.
Total duit yang telah disetorkan tersebut berdasarkan dari 4.746 berkas pelanggar yang sudah mengeluarkan uang dari total keseluruhan 6.519 berkas pelanggar prokes covid-19 yang ditindak berupa tilang dan diputus hakim dari operasi yustisi yang digelar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sementara sisanya ada sekitar 1.773 berkas yang belum diambil dan diputus hakim tanpa kedatangan pelanggar (vrestek) yang saat ini di Kejari Sidoarjo. “Berkas yang masih belum diambil pelanggar jumlahnya segitu,” ucap Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono dikala dikonfirmasi wartawan , Rabu (30/12/2020).
Budi meminta bagi pelanggar prokes yang masih belum ambil barang bukti tilang mampu pribadi mengambil ke loket tilang Kantor Kejari Sidoarjo dengan mengeluarkan uang denda yang telah dijatuhkan hakim.
Atau bahkan bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19 yang terjaring operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo semoga tetap mempertahankan prokes dan tak mau repot tiba ke Kantor Kejari Sidoarjo alasannya keadaan pandemi mampu mempergunakan layanan Sistem Pesan Antar Tilang Kejari Sidoarjo (SIPATAS).
Menurut dia, layanan antar BB tilang tersebut cuma mampu diakses melalui chat WhatApps (WA) ke nomor 082333812030. Setelah itu, nanti ada balasan dari operator, kemudian tinggal mengisi format dan identitas yang lain yang ada dalam form tersebut.
“Pelayanannya buka selama jam kerja,” sebutnya. Selain diantar, pelanggar juga mampu menentukan layanan Sistem Booking Tilang Kejari Sidoarjo (SIBOJO). Untuk layanan tersebut, pelanggar mesti datang ke Kantor Kejari Sidoarjo mengambil BB tilang.
Hanya saja, pelanggar yang menggunakan fasilitas tersebut tak perlu usang mengantri alasannya telah booking terlebih dulu dan tinggal ambil di loket khusus. Apalagi saat kondisi di tengah pandemi covid-19.
“Ini kian memudahkan pelayanan. Silahkan mampu menggunakan pelayanan itu atau tiba pribadi juga bisa dengan tetap menerapkan prokes,” jelasnya yang tetap menghimbau biar masyarakat tetap menerapkan 3M.
“Ini kami himbau untuk para pelanggar yang belum mengambil bukti pelanggaran (tilang) operasi yustisi dihimbau untuk secepatnya melakukan pengambilan bukti pelanggarannya (tilang),” pungkas mantan Aspidum Kejati Banten itu.