Pencari Keadilan Di Pn Sidoarjo Kecewa, Sidang Vonis Perkaratak Diberitahu
SIDOARJO, - Perkara perdata nomor : 66/Pdt.G/2020/PN.Sda yang dikeluhkan salah satu pencari keadilan yang mendatangi Kantor PN Sidoarjo memang telah divonis. Hal itu dikatakan Humas Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Achmad Peten Sili.
“Sudah divonis oleh majelis hakim pada Rabu tanggal 18 November 2020 kemarin,” ucap Peten Sili, Jumat (20/11/2020) dikala dikonfirmasi wartawan usai seorang pencari keadilan Andik Riyambodo, yang juga pihak tergugat dalam masalah tersebut mengeluhkan jika tidak pernah dikasih tau jadwal sidang vonis, melainkan sudah divonis.
Peten menjelaskan, kasus tersebut telah divonis dan amar putusan telah diupload melalui tata cara gosip masalah PN Sidoarjo. Dikatakan Achmad, dalam gugatan tersebut pihak penggugat Rojiun dengan tergugat satu Andik Riyambada dan tergugat dua Iftahul Kurnia, serta turut tergugat satu Nunik Handayani dan tergugat dua PT Bank Jatim, Cabang Sidoarjo.
“Amar putusannya mengabulkan sebagian somasi penggugat,” sebutnya.
Ia pun membacakan amar putusan tersebut yang berbunyi, satu mendapatkan dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
“Dua, menyatakan para tergugat sudah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan aturan kepada penggugat. Tiga, menyatakan penggugat yakni berhak atas obyek sengketa yaitu berupa suatu bangunan rumah yang terletak di Perum Pondok Mutiara Blok BS No.11 Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan SHM Nomor : 131 luas 96 M2 atas nama ANDIK RIYAMBADA, Sarjana Teknik,” jelasnya.
Keempat, lanjut dia, menghukum kepada para tergugat untuk membayar duit ganti materiil sebesar Rp. 500 juta. Kelima, menghukum kepada para tergugat untuk membuatkan sertifikat perdagangan antara para tergugat dengan penggugat melalui turut tergugat-1 atau lewat PPAT lain yang ditunjuk oleh para tergugat dan penggugat.
Keenam, menghukum kepada para tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa terhadap penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, kalau perlu secara paksa dengan derma pegawapemerintah kepolisian.
Ketujuh, menghukum terhadap turut tergugat I, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 131 atas nama ANDIK RIYAMBADA, Sarjana Teknik yang orisinil serta SK Roya dari Bank Jatim No. 056/718/IV/2017/KRDF/C.SDA kepada Para Tergugat bahu-membahu dengan Penggugat.
Kemudian delapan, menghukum kepada turut tergugat II, untuk menyerahkan Sertifikat Hak Tanggungan (SHT) atas nama ANDIK RIYAMBADA, ST yang orisinil kepada para tergugat bahu-membahu dengan penggugat. Sembilan, menghukum terhadap turut tergugat I dan II untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini.
“Sepuluh, menolak gugatan selain dan selebihnya dan sebelas, menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.321.000,” rinci Peten membacakan amar putusan yanh diketuai Vincensius Bannar dan Panitera Pengganti Nur Hidayah itu.
Meski demikian, mantan Humas PN Denpasar Bali itu mempersilahkan kalau pihak pencari keadilan yang merasa keberatan atas vonis tersebut untuk melaksanakan upaya ditingkat berikutnya.
“Kan masih ada upaya banding. Kaprikornus, masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan perilaku tersebut,” ujarnya yang juga menyampaikan jika ada miskomunikasi antara principal dengan kuasa hukumnya terkait agenda sidang vonis yang telah diputuskan.
Diberitakan sebelumnya, Andik Riyambada, salah satu warga Perum Pondok Mutiara Sidoarjo mengunjungi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jum’at (20/11/2020). Pria 41 tahun itu tiba seorang diri dengan rasa kecewa karena mendapat kabar masalah perdata objek sengketa rumah miliknya dengan pihak lain sudah divonis majelis hakim.
Padahal, lanjut ia, dirinya selaku tergugat tidak pernah dikasih tau jadwal vonis yang dijatuhkan tersebut. “Setelah aku tanyakan di bagian PTSP (pelayanan terpadu satu pintu) ternyata telah diputus. Lha makanya kami ke sini untuk mencari keadilan ini bagaimana,” ucap Andik, usai menentukan bahwa masalah tersebut telah divonis majelis hakim PN Sidoarjo.