-->

Pengesahan Pengelola Gres Korpri Jombang 2020-2025, Begini Pesan Bupati

JOMBANG, – Akh. Jazuli, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang dikukuhkan sebagai ketua Korpri dan menjalani pelantikan di ruang Bung Tomo, Jumat (26/3/2021) pagi.


Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam sambutannya memberikan selamat kepada pengurus baru Korpri Kabupaten Jombang periode 2020-2025.


“Kami berharap Korpri Jombang dapat terus memperlihatkan bantuan kasatmata sehingga perkembangan ekonomi dan kemakmuran masyarakat di Jombang dapat terus bertambah,” tutur Bupati Jombang Mundjidah Wahab.


Bupati berpesan, pengurus supaya bisa memimpin dan mempersatukan ribuan ASN Kabupaten Jombang dalam satu impian faktual, ialah menawarkan pelayanan terbaik terhadap publik.


Komitmen itu, lanjut Mundjidah Wahab, perlu terus ditegaskan dan diwujudkan oleh para anggota Korpri sebagaimana tiga tugas utamanya selaku Abdi Negara, Abdi Masyarakat, Dan Abdi Pemerintah.


“Dalam struktur kepengurusan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Jombang ini, diisi oleh sumber daya insan terbaik yang ada di Pemkab Jombang. Ada pak Sekda, Asisten, staf hebat, para Kepala Dinas dan masih banyak lagi yang yang lain.  Saya sungguh yakin dan percaya Korpri Kabupaten Jombang mampu berjalan dengan baik dan mewujudkan beberapa terobosan gres nantinya. Korpri sebagai wadah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai peran sentral untuk mengawal pembangunan. Selalu mengedepankan  kepentingan negara diatas kepentingan eksklusif,” pungkas Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab.


Akh Jazuli dikukuhkan sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Jombang beserta segenap pengurus lainnya  oleh Wakil Ketua 1 Dewan Pengurus Daerah Korpri Provinsi Jawa Timur, M Gunawam Saleh.


Pengukuhan ditandai dengan penyerahan Panji Korpri dan penandatanganan Berita Acara.


Penyerahan panji itu merupakan simbol dogma terhadap pengelola yang mengandung makna adanya tanggungjawab untuk meningkatkan organisasi dan melakukan acara kerja yang sudah disepakati dan ditetapkan bersama.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel