Pjs Bupati Blitar Sosialisasi Permendagri 26 Tahun 2020 Untuk Satpol Pp Se-Jatim
BLITAR, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) se Kabupaten/Kota di Jawa Timur berkumpul di wisata edukasi Kampung Coklat, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Selasa (27/10/2020). Mereka mendapatkan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020, perihal Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Sosialisasi itu dibuka Kepala Satpol PP Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sekarang juga menjabat selaku Pjs Bupati Blitar, Budi Santoso.
Dalam sambutannya, Budi Santoso menyampaikan Satpol PP dan Linmas dibutuhkan terus meningkatkan kerjasama dan sinergi dengan TNI, Polri, tokoh agama dan tokoh penduduk .
“Sebentar lagi kita juga akan melakukan Pilkada berbarengan. Di Jatim ada 19 kabupaten/ kota yang mau menyelenggarakan. Sehingga sosialisasi ini dirasa perlu,” ungkapnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19, dimana Satpol PP mempunyai tugas penting untuk menegakkan Perda terkait penerapan protokol kesehatan. Untuk itu Satpol juga diminta terus aktif melakukan pengawasan, deteksi dini dan pemantaun kepada situasi di sekitarnya.
“Apalagi kita kini punya Peraturan Daerah dalam rangka menekan angka penularan Covid-19. Di sini tugas Satpol PP dengan pertolongan TNI dan Polisi Republik Indonesia sangat diperlukan,” kata Budi.
Budi menyarankan akseptor yang datang untuk menikmati potensi wisata di Kabupaten Blitar. Salah satunya adalah Wisata Edukasi Kampung Coklat.
“Karena aku sekarang bertugas di Blitar, aku juga ingin penawaran spesial. Selain di Kampung Coklat juga masih banyak potensi rekreasi lainnya di Kabupaten Blitar. Tapi ingat, jikalau mau mampir jangan lupa selalu kedepankan protokol kesehatan,” pungkasnya.