-->

Polda Jatim Ringkus Dua Pelaku Jual Beli 3.000 Bom Ikan Di Situbondo

SURABAYA, – Ditpolairud Polda Jawa Timur meringkus dua orang tersangka pelaku jual beli materi peledak jenis detonator di Pelabuhan Jangkar, Kabupaten Situbondo.


Dalam operasi penangkapan pada 15 Februari 2021 itu polisi mengamankan 3 ribu bom ikan yang dikemas dalam 30 kotak dan dimasukkan satu kotak besar. Sepintas, bungkus besar itu seperti layaknya barangk paket.


Dua orang tersangka jual beli bahan peledak yang diringkus adalah, Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.


Penangkapan kedua tersangka bermula dikala tim Intelair Ditpolairud Polda Jatim melakukan pengusutan di kawasan Pelabuhan Jangkar Situbondo. Dari pengusutan tersebut, risikonya petugas meringkus dan mengamankan dua tersangka .


“Penangkapan kedua tersangka ini sehabis adanya info dari masyarakat bila di pelabuhan Jangkar sering dipakai untuk perdagangan bom ikan. Dari situ, penyidik Ditpolairud melaksanakan pengusutan hingga penangkapan terhadap kedua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/2/2021) siang.


Sebanyak 3.000 bom ikan itu diserahkan Mastur kepada Ahmadi di pelabuhan Jangkar Situbondo, sebagaipemesan atau pembeli.


Untuk harga per/biji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.


Dari pengungkapan ini, akhirnya mengamankan barang bukti berupa materi pledak jenis detonator sebanyak 30 kotak berisi 3.000 detonator dan dua unit telepon genggam.


Bahan peledak yang dibentuk oleh tersangka ini terbilang cukup berbahaya. Pasalnya, materi baku untuk membuat materi peledak ini berisikan gabungan arang dan potassium dan juga belerang.


“Bom ikan yang dibentuk oleh tersangka ini cukup berbahaya, alasannya bisa menghancurkan ekosistem laut,” ucap Komisaris Besar Pol Arnapi, Dirpolairud Polda Jatim.


Selain itu sistem kerja detonator selaku pemicu dimasukkan ke tengah debu potassium yang dibungkus dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive.


Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Jika peledak ini dilempar ke maritim akan merugikan kerusakan ekosistem dan habitat ikan dan terumbu karang (Destructive Fishing).


Tersangka Mastur ini seorang Residivis perkara yang sama, dia pernah ditangkap pada tahun 2015. Dan ketika ini dia mengulangi kembali perbuatannya dan kembali dilaksanakan penangkapan.


“Tersangka Mastur ini seorang residivis kasus yang sama, pada tahun 2015 lalu sudah pernah ditangkap,” tambah Arnapi.


Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang – undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Keduanya akan mendapatkan eksekusi mati atau hukuman penjara seumur hidup.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel