-->

Proyek Pembangunan Mapolsek Kanigaran Kota Probolinggo Molor

PROBOLINGGO, -Pengerjaan proyek pembangunan Mapolsek Kanigaran, Polres Probolinggo Kota, molor dari jadwal yang diputuskan.


Proyek di Jalan Citarum, kelurahan Curahgrinting, Kecamatan Kanigaran tersebut semestinya selsai 23 Desember sesuai persetujuan. Namun, hingga Selasa (29/12/2020) siang, proyek di atas lahan sekitar 700 meter persegi tersebut masih dilakukan.


Alasannya, pemkot memberi perpanjangan waktu 50 hari, sesuai Perwali 62 Tahun 2020. Hal tersebut diungkap Agus Hartadi, Selasa (29/12/2020) sore lewat sambungan selulernya.


Disebutkan, dalam perwali tersebut, wali kota memberi perpanjangan waktu terhadap proyek yang molor pengerjaannya atau tidak tepat waktu.


“Sesuai perwali 62, mereka diberi perpanjangan waktu 50 hari. Ya, tetap kena denda. Soal berapa dendanya, itu teknis. Saya belum tahu niscaya besaran angkanya,” katanya.


Hal senada juga diungkap Agus Riyanto ketua komisi III DPRD lokal. Pemkot sudah memberi perpanjangan 50 hari, sesuai perwali.


Dikatakan, pihaknya sudah memprediksi sebelumnya, jikalau proyek dengan budget sekitar Rp2,1 miliar tersebut tidak akan tamat tepat waktu. “Benar asumsi aku,” katanya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel