-->

Razia Bar Dan Karaoke Di Lamongan, 16 Pramusaji Diciduk, 225 Botol Miras Disita

LAMONGAN, -Satpol PP kabupaten Lamongan mengamankan 16 pelayanminuman keras (miras) di kafe dan karaoke Kembang Jati, Jalan Raya Babat, Lamongan, Sabtu (24/4/2021) malam. Selain itu juga disita 225 botol miras,


Ke-16 pramusaji yang diamankan Satpol PP itu berisikan 3 warga Lamongan, 4 warga Tuban, 1 warga Surabaya. Kemudian dari Pasuruan, Bojonegoro, Mojokerto dan Bandung Jawa Barat, masing-masing 2 pramusaji.


“Ada satu Pramusaji asal Mojokerto yang kami amankan usianya belum genap 17 tahun atau masih di belum dewasa,” kata Umar Sahid, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Minggu (25/04/2021).


Umar mengaku, razia dijalankan sesuai Perda (perda) ihwal Ketenteraman dan Ketertiban nomor 4 tahun 2007 dan Perda Miras nomor 16 tahun 2019.


“Sebelumnya kami melarang kafetaria, karaoke atau tempat hiburan yang memasarkan miras untuk tidak buka selama bulan bulan puasa,” tandas Umar Sahid.


Kata Umar Sahid, Satpol PP Kabupaten Lamongan akan berkala menggelar razia kafetaria dan karaoke serta penjualan miras sedikitnya kali dalam seminggu, selama bulan pahala.


“Untuk harinya kami rahasiakan, biar tidak bocor dan pelanggar mampu kami amankan,” tegas Umar.


Pramusaji yang diamankan ini, sambung Umar, selanjutnya akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk dikerjakan pembinaan.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel