Razia Protokol Kesehatan Di Blitar Masih Terus Digencarkan
BLITAR, – Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar tak surut menggencarkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 di sejumlah kawasan. Sejumlah warga yang kedapatan tidak mengenakan masker atau memakainya dengan cara tidak tepat dikenai sanksi.
Hari Selasa (3/11/2020) ini petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar menggelar razia di Kecamatan Wonotirto. Warga yang kedapatan melanggar dikenai sanksi membaca Pancasila tanpa teks atau hukuman sosial lainnya.
Kasi Penyuluhan dan Dokementasi Hukum Bidang Penegak Perda, Satpol PP Kabupaten Blitar, Supriadi menyampaikan, aktivitas operasi yustisi terus dilakukan sesuai anjuran dari Pergup No 53 Tahun 2020 dan Perbup No 40 Tahun 2020.
Sehingga, lanjut ia, di abad pandemi ini siapapun yang melanggar Prokes COVID-19 akan dikenakan sanksi oleh petugas.
“Untuk saat ini masyarakat yang terjaring operasi diberikan sanksi sosial berupa menghafalkan Pancasila selaintu juga dilaksanakan pendataan,” kata Supriadi.
Supriadi meminta penduduk Kabupaten Blitar meningkatkan sikap proaktif kepada penerapan Prokes di berbagai aktivitas, apalagi saat berada diluar rumah.
“Saya minta selalu pakai masker dengan benar saat berada di luar rumah, bersungguh-sungguh mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak satu dengan yang lainnya,” tegas Supriadi.
Menurut Supriadi, agenda operasi penegakan Prokes COVID-19 akan menyasar keseluruh daerah Kabupaten Blitar.
“Apabila masih didapatkan warga yang lupa dan mengenakan masker dengan tidak tepat, secara otomatis diberikan pembinaan.Bahkan kami akan beri hukuman tilang dan denda, ” pungkasnya.