Sidang Praduga Korupsi Bkkpd Mantan Kades Dibee Lamongan Hadirkan Saksi Hebat
LAMONGAN, -Persidangan ke-8 praduga masalah korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa Debee (BKKPD) tahun 2019, dengan tersangka mantan Kades Supartin di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan saksi jago.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan M Subhan, menyampaikan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko N yaitu Kabag aturan dan Sirko Waluyo dari Inspektorat Kabupaten Lamongan.
“Seperti yang disampaikan saksi jago dari Inspektorat Lamongan di hadapan majelis hakim Tipikor sama dan sesuai hasil pemeriksaan yang dijalankan Kejari Lamongan,” Kata Subhan, Selasa (26/01/2021).
Subhan menambahkan terdakwa diduga berpengaruh melaksanakan korupsi sehabis dua kali pencairan dana tetapi tidak ditemukan aktivitas pembangunan hingga tamat masa kerjanya.
Saksi Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Lamongan mengatakan, yang sudah dijalankan terdakwa sudah masuk klasifikasi tindakan melawan hukum, alasannya akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 120 Juta.
Persidangan tipikor tersebut dikerjakan secara virtual, dengan terdakwa di Lapas Lamongan. Sedangkan saksi, penasihat aturan dan JPU hadir di PN Tipikor Surabaya. Sidang dengan dipimpin hakim ketua H Hisbullah Idris, S.H., M.Hum.