-->

Tak Ada Surat Keterangan Kua, Isbat Nikah Di Pa Sidoarjo Dikabulkan

SIDOARJO, FakualNews.co – Perkara permohonan pengakuan nikah atau isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, disangka cacat. Karena, perkara yang sudah divonis dan dikabulkan tersebut disangka tidak ada surat keterangan dari KUA dan Kepala Desa.


Perkara isbat nikah yang diduga cacat aturan tersebut terregister masalah nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda.


“Setelah kami turun ke lapangan ke instansi tersebut (KUA Krian dan Desa Terik) dan mengevaluasi memang tidak pernah dikeluarkan surat apapun,” kata kuasa hukum Mujiono, Rolland E Potu, warga Desa Terik, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo.


Rolland menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permintaan penetapan tersebut. Padahal, lanjut dia, dua diantara syarat lainnya isbat nikah adalah surat keteragan dari KUA dan surat informasi dari kepala desa tidak pernah mengeluarkan surat apapun.


“Kami tentukan itu tidak ada, alasannya adalah tiga hari yang kemudian kami telah tiba dan tentukan ke instasi tersebut (KUA Kecamatan Krian dan Desa Terik). Ini yang kami sesalkan, mengapa permohonan penetapan isbat itu dikabulkan. Kami menghormati putusan itu, tetapi nanti akan kami tempuh jalur aturan lain,” jelasnya dikala dikonfirmasi wartawan dikala di PN Sidoarjo, Kamis (15/10/2020).


Keberatan Rolland terkait dikabulannya isbat nikah tersebut tentu sungguh berdasar karena ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.


Dimana perkara tersebut diajukan kliennya, Mujiono yaitu ahli waris sah dari ijab kabul yanh sah antara Sarpin dan Muhanik. Melawan tiga tergugat Slamet, Sri Wulyani dan Sulisman, yang mengajukan permintaan isbat nikah dan gres dikabulkan PA Sidoarjo.


“Kami juga memberitahukan, berkirim surat kepada majelis hakim PA Sidoarjo pada 24 Agustus 2020 kemudian bahwa kasus itu juga tengah disidangkan di PN Sidoarjo,” jelasnya.


Sementara dari situs https://sipp.pa-sidoarjo.go.id/index.php/detil_perkara mengungkap bahwa kasus isbat nikah nomor : 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda terregister tanggal 3 Agustus 2020 kemudian, nama penggugat disamarkan, begitupun tergugat.


Sedangkan, Ketua Majelis yang menyidangkan kasus tersebut adalah Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok. Perkara tersebut diputus tanggal 5 Oktober 2020 lalu. Majelis hakim mengabulkan permintaan pemohon yang amarnya sebagi berikut.


“Menyatakan sah perkawinan orang renta Pemohon dan Para Termohon yang berjulukan Sarpin bin Timan dan Muni’ah binti Mad Dullah yang dijalankan pada tahun 1957 di Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo.”


“Memerintahkan terhadap Pemohon dan atau Para Termohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Membebankan terhadap Pemohon untuk membayar ongkos kasus ini sebesar Rp.1.351.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah)”.


Terpisah Humas PA Sidoarjo Akaramudin dikala dikonfimasi terkait penetapan isbat nikah yang dinilai cukup janggal sebab diduga surat informasi KUA Krian dan Kades Terik tidak dicantumkan sebagai persyaratan tersebut enggan berkomentar terlalu banyak.


Akramudin cuma mengatakan bahwa surat keterangan dari KUA Krian dicantumkan. Ia juga mengirim bukti surat KUA tersebut. “(surat KUA) menjelaskan bahwa Sarpin sebelum menikah dengan Muhanik pernah menikah dengan Muniah,” jawabnya singkat.


Sementara dikala ditanya soal surat keterangan Kepala Desa, Akramudin mengaku surat tersebut tidak ada dan diperbolehkan. “Boleh pak, jikalau masalah perkawinan data yang falid itu dari KUA,” klaimnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel