Tak Terima Diputus, Pemuda Di Jember Kirim Video Mesum Ke Keluarga Sang Mantan
JEMBER, – Seorang perjaka berinisial RDP (18), warga Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, nekat mengembangkan video porno dengan sang matan pacar. Lantaran tidak terima diputus oleh pacarnya, APM (17).
Video porno ini diantarkan RDP ke adik mantan pacaranya. Ibu korban yang mengenali hal itu pribadi melaporkan pelaku ke polisi.
“Kami menerima laporan dari warga terkait perkara asusila pada Selasa (13/4) kemarin, saat ini pelaku sudah kami amankan bareng dengan beberapa barang bukti yang lain, termasuk hasil visum yang dijalankan oleh Puskesmas Sumberbaru kepada korban APM,” ujar Kapolsek Sumberbaru, AKP Subagyo ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, Kamis (15/4/2021).
Subagyo menerangkan, terungkapnya perkara asusila itu, berawal dari sebuah video porno yang adegannya disangka dijalankan pelaku dan korban.
“Yang diperankan RDP dan APM. Namun oleh pelaku RDP, video itu diantarke adik korban. Karena merasa sakit hati dan tidak terima, diputus oleh pacarnya, ialah APM,” tandasnya.
Selanjutnya, adik korban melaporkan ihwal adanya video porno itu, terhadap ibunya.
Setelah menyaksikan video tersebut, ibu korban Salama meminta penjelasan dari anaknya APM. Korban pun mengakui bila pemain film dalam video itu adalah dirinya, bersama dengan sang mantan pacar RDP.
“Karena tak terima, ibu korban lapor ke polisi. Kemudian kami tindak lanjuti di Mapolsek Sumberbaru,” ujar Subagyo.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat 1, Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan bahaya sekurang-kurangnya5 tahun, dan optimal 15 tahun penjara,” tegasnya.