-->

Tak Terima Ditarik Leasing, Warga Sidoarjo Ajak Temannya Ambil Kendaraan Beroda Empat

SIDOARJO, – Satuan Reserse Kriminal (Sat reskrim) Polresta Sidoarjo meringkus empat laki-laki terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di pergudangan Ragam Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


Keempat orang yang telah ditetapkan selaku tersangka itu adalah, Fatkurohman (29), asal Desa Beton, Menganti, Gresik, Charles Lovus (39), warga Barata Jaya, Gubeng, Surabaya, Syaiful Efendi (29) warga Sawahan, Surabaya dan Eko Hery (29), asal Wringinanom, Gresik.


Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, awalnya tersangka Fatkurohman mempunyai mobil Honda Mobilio nopol W 1397 CU tidak bisa membayar cicioan. “Karena tidak mampu mengeluarkan uang, ditarik pihak leasing,” katanya, Jumat (20/11/2020).


Setelah disita, mobil tersebut disimpan di pergudangan milik PT. Anugrah Lelang Indonesia yang berada di Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


“Tersangka tidak Terima, lalu mengajak enam temannya untuk mengambil kembali kendaraan beroda empat tersebut,” ucapnya.


Waktu mengambil mobil tersebut, tersangka mengancam sampai alhasil mobil berhasil dibawa oleh tersangka.


“Setelah mobil diambil, pihak PT melaporkan ke Polresta Sidoarjo dan berhasil meringkus empat tersangka,” terangnya.


Namun, lanjut Imam, tiga tersangka lain masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan kini masih dikerjakan pengejaran.


“Para tersangka di jerat pasal 363, 170, 335 KUHP tentang pemerasan dan pengeroyokan,” pungkasnya.


 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel