Tersangka Pembakar Mobil Via Vallen Segera Diadili Di Pn Sidoarjo
SIDOARJO, -Pije (41), tersangka pembakar mobil Alphard milik Via Vallen di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Itu setelah penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari lokal.
“Kami telah terima pelimpahan tahap dua dari penyidik, masalah tersangka atas nama Pije beserta barang buktinya,” kata Kajari Sidoarjo Setiawan Budi Cahyono lewat Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono, Selasa (27/10/2020).
Gatot mengungkapkan, pelimpahan tahap dua tersebut diterima pribadi Ridwan Dermawan, Kasubsi Penuntutan yang juga ditunjuk sebagai Jaksa yang mau menyidangkan kasus pembakaran kendaraan beroda empat milik biduan bernama orisinil Maulida Octavia atau Via Vallen.
“Setelah tersangka dan barang bukti kami periksa sudah lengkap, eksklusif kami terima. Tersangka tetap ditahan, kami titipkan di Rutan Mapolresta,” terang Ridwan.
Meski demikian, Ridwan menyatakan pihaknya bakal secepatnya menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
“Segera kami susun (surat dakwaan), semoga cepat kami limpah,” akunya.
Diketahui, Pije ialah tersangka satu-satunya yang mengkremasi mobil Alphard ber-Nopol W 1 VV milik Maulidyah Oktavia alias Via Vallen yang diparkirkan di sebelah rumahnya di Desa Kalitengah RT 02 RW 03, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo pada Selasa (30/6/2020) silam, sekitar pukul 04.00 WIB.