-->

Tindaklanjuti Lkpj Bupati, Dprd Nganjuk Bentuk Pansus Pembahasannya

NGANJUK, -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melakukan paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk Tahun Anggaran 2020. Pansus ini ditarget satu bulan, bekerja secara objektif.


Paripurna pembentukan pansus tersebut didatangi oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, Wakil DPRD Nganjuk Ulum Bastomi, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, Sekda Nganjuk Muhammad Yasin dan pejabat yang lain


Kegiatan ini dilakukan pada ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (21/04/2021), pukul 09.00 WIB


Ketua DPRD Kabupaten, Tatit Heru Tjahjono menerangkan, pansus pembahasan LKPJ Bupati Nganjuk yang dibentuk hari ini sesuai tata tertib (tatib) DPRD yang baru.


Setelah LKPJ diterima dari paripurna penyerahan, pansus ini ditargetkan optimal 1 bulan hari kerja. “Ini nanti kita percayakan sepenuhnya pembahasan kepada sobat-sobat pansus terkait dengan LKPJ,” kata Tatit di Kantor DPRD Nganjuk


Hasil tamat dari pansus, ialah anjuran yang harus dijalankan oleh Bupati Nganjuk untuk pelaksanaan tahun 2021. Hasilnya, tergantung dari anggota pansus.


Misalkan ada sesuatu yang kurang terang, menurut Tatit, usulan itu akan diserahkan sepenuhnya terhadap pansus. Karena, pansus ini perwakilan dari semua fraksi secara proporsional.


Dalam hal ini, Tatit hanya sekedar memberi masukan dalam rangka pelaksanaan yang lebih baik. Tetapi, tidak bisa mengintervensi pansus itu.


Kepada pansus, Tatit berpesan untuk mampu bekerja secara maksimal, objektif dan profesional. “Kalau memang ndak benar ya kita beri masukan, ndak benarnya itu disini, terus benarnya mirip ini,”ungkapnya


Terkait LKPJ itu, Tatit berharap ada pergeseran komunikasi yang kurang bagus dari Bupati Kabupaten Nganjuk dalam rangka manajemen dipemerintahan.


Untuk refocusing, dia berharap penggunaan dana itu benar-benar biar tidak ada urusan. Dia mengajak untuk menemani dan mengawasi secara tolong-menolong.


Usai paripurna, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menjelaskan, paripurna ini tindak lanjut dari penyampaian LKPJ pada 2 ahad kemudian, yang bahwasanya selsai pada Rabu, (31/03/20201) dan dijadwalkan ulang pada Senin, (12/04/2021).


“Kita menghadiri undangan yang berkaitan dengan legalisasi penetapan, pembentukan pansus LKPJ,” kata Marhaen Djumadi


Bagi kepala tempat, berdasarkan Marhaen, penyampaian LKPJ ini wajib disampaikan. Pada tahap selanjutnya, pansus LKPJ dibentuk sehabis adanya rapat paripurna dari DPRD Kabupaten Nganjuk.


Setelah itu nanti, lanjut Marhaen, LPKJ akan dibahas dalam waktu 1 bulan untuk diterima atau ditolak ataupun dengan beberapa catatan oleh DPRD. Marhaen berharap LKPJ tersebut mampu diterima.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel