-->

Usai Dicekoki Miras, Gadis Bau Kencur Digilir 6 Pemuda Glenmore Banyuwangi

BANYUWANGI, -Enam remaja asal Kecamatan Glenmore Banyuwangi ditangkap polisi karena meniduri secara bergilir seorang gadis di bawah umur, di dua lokasi berbeda. Sebelum disetubuhi, korban lebih dulu dicekoki minuman keras.


Keenam kawanan tersebut adalah AN (22), FS (16), MAS (15), RE (21), SP (22), dan VD (20). Bermula ketika pacar korban, AN, bareng temannya FS menjemput korban, sebut saja berjulukan Kenanga (14) untuk jalan-jalan atau nongkrong di salah satu wisata waduk di daerah Kecamatan Glenmore.


Di lokasi wisata itu, pacar korban tidak sendiri, ternyata telah menanti 4 temannya. Di lokasi itu pula, enam pemuda itu sudah menyiapkan minuman keras (miras). Korban pun diajak pesta miras.


“Korban diajak nongkrong bareng pacar dan sobat temannya di waduk, sesampainya di lokasi ternyata sudah disediakan minuman beralkohol. Korban dibujuk minum miras, hingga tak sadarkan diri,” jelasnya.


Setelah tak sadarkan diri, lanjut Arman, digagahi pacarnya dan teman-temannya secara bergantian.


Di ketika korban tak sadarkan diri, para perjaka itu kembali menggelar pesta miras tetapi berpindah daerah adalah di rumah salah satu pelaku. Di lokasi yang kedua, korban kembali dicekoki miras hingga kembali teler.


“Setelah dari waduk berpindah tempat di rumah warga yang kebetulan kosong, di situlah aksi kedua dilanjutkan secara bergantian,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, kini sekelompok cowok tersebut di jerat dengan pasal Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Sub 76 E Jo Pasal 81 Sub 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 wacana Perubahan ke 2 atas UU No. 23 Tahun 2002 perihal pemberian anak menjadi Undang-Undang, Ancaman eksekusi minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel