Wali Kota Surabaya, Berlakukan Pembatasan Jam Operasional
SURABAYA, – Sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, menerbitkan Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Surabaya.
PPKM Mikro di Kota Surabaya mulai berlaku tanggal 22 Juni 2021 sampai 5 Juli 2021 mendatang. Hal ini sebagaimana tercantum dalam SE bernomor 443/6912/436.8.4/2021 ihwal penerapan kembali PPKM Mikro di Kota Surabaya.
Wali Kota Eri mengatakan, bahwa SE tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188 / 357 / KPTS / 013 / 2021 perihal perpanjangan PPKM Mikro.
“Sudah ada surat yang dikeluarkan dari Mendagri dan Gubernur Jawa Timur, kita tindak lanjuti dengan mengeluarkan SE ini,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.
Dikatakan, bahwa SE PPKM Mikro yang ditandatanganinya Selasa 22 Juni 2021 tersebut, memberlakukan pembatasan jam operasional. Mulai dari pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kedai makanan/rumah makan, bar, penjualkaki lima, lapak jajanan dan toko supermarket.
Serta toko jual beli barang lainnya rampung pada pukul 20.00 WIB dan dapat dimulai kembali pukul 05.00 WIB.
“Untuk layanan pesan antar atau layanan tanpa turun (drive thru) mampu dilakukan sesuai dengan jam operasional kedai makanan atau rumah makan,” jelasnya.
Dalam potensi ini, Wali Kota Eri juga mengungkapkan, bahwa ketika ini Pemkot Surabaya telah menggerakkan Satgas Jaga Kampung untuk memantau dan menindak pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi setiap daerah.
“Harus menyingsingkan lengan, rawe-rawe rantas. (bergerak bersama, memutus mata rantai pandemi Covid-19). Kita mesti bangkit lagi,” jelasnya.
Karena itu, ia menegaskan, bahwa saat ini adalah waktunya Surabaya berdiri bersama seperti dahulu untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Insya Allah dengan 5M, vaksin, dan 3T, Covid-19 di Surabaya bisa segera landai,” katanya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, bahwa pelanggaran kepada ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengurus usaha mampu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan hukuman administratif,”pungkasnya.