-->

Warga Jember Embat Hp Sahabat Satu Kos Di Surabaya

SURABAYA, – Tim anti cecunguk Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya meringkus pelaku pencurian sebuah tas dan HP.


Kapolsek Tenggilis Mejoyo Kompol Kristiyan Beorbel Martino mengatakan, pelaku pencurian Muhammad Slamet Indra Wijaya (28) warga Desa Gebang Poreng Kecamatan Patrang Kabupaten Jember ditangkap di Jalan Siwalankerto Surabaya.


“Pelaku ini ditangkap dari hasil laporan kedua korban yang kehilangan HP dan tas,” jelasnya, Jumat (22/1/2021).


Dijelaskan Kristiyan, agresi pencurian ini terjadi pada Rabu, 13 Januari 2021 ketika korban tertidur, pelaku mengasak tas milik Mohammad Andre Pranata serta handphone milik Mohammad Isrianto.


Mengetahui barangnya raib, kedua korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tenggilis Mejoyo.


“Dari hasil pengusutan mengarah ke pelaku yang ialah sahabat satu kerja dan tinggal satu kos di Jalan Tenggilis Mulya Surabaya,” tutur Kapolsek.


Pelaku mengaku melaksanakan agresi pencurian dan menjual hasil curiannya berbentukHP milik korban disalah satu konter di Waru Sidoarjo, dan duit hasil pemasaran akan dibentuk untuk makan.


Akibat perbuatannya pelaku di jerat pasal 362 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman eksekusi penjara optimal 5 tahun penjara.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel