-->

Asyik Nyabu Dalam Kamar Kos, Laki-Laki Di Jember Ini Diciduk Polisi


JEMBER, – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember menangkap seorang laki-laki pengguna narkotika jenis sabu.




Mikdat Maulidi (42) ditangkap ketika sedang asyik nyabu di dalam kamar kosnya  Jalan Sumatera IX nomor 159 Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari.


Dari tangan warga Jalan Jayanegara, Lingkungan Condro, Kecamatan Kaliwates, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberar 2,9 gram lengkap dengan alat hisapnya.




“Sesuai dengan laporan penduduk tentang adanya rumah kos yang menjadi kawasan pesta narkoba, kami dari jajaran Polsek Sumbersari, langsung bertindak dengan melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Sumbersari, Kompol Faruk Mustafa Kamil saat dikonfirmasi , Jumat (16/10/2020).




Pelaku, kata Faruk, ialah target operasi (TO) polisi. “Sehingga eksklusif mendatangi lokasi TKP, dan mendapati pelaku MM sedang menyantap narkoba jenis sabu. Sekitar 0,5 gram yang ketika itu dikonsumsi,” katanya.




Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian langsung dibawa ke Mapolsek.




“Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan perkara ini, untuk melacak penyebaran narkoba di wilayah Jember, termasuk menangkap pengedar atau tempat produksinya,” katanya.




Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 (1) Jo Pasal 127 (1) UU RI No. 35 wacana narkotika.




“Dengan bahaya hukuman 20 tahun penjara,” pangkasnya.



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel