-->

Buron Sejak Oktober 2020, Tersangka Penganiayaan Di Sumenep Dibekuk Di Jakarta

SUMENEP, -Petugas Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tersangka penganiayaan berinisial R (35) warga Dusun Buraja, Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka diringkus di Jalan STM Walang Jaya, Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


“Tersangka ditangkap di toko miliknya di Jakarta,” terang Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (9/4/2021), dalam keterangan tertulis.


Tersangka menjadi DPO sejak bulan Oktober 2020 lalu, atas tindakan melawan hukum penganiayaan kepada Rasidi warga Desa Bancamara, Kecamatan Dungkek. R ditangkap di Jakarta tanpa perlawanan oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Sirat.


“Anggota pada dini hari tadi, sekitar pukul 00.15 WIB, menerima berita bahwa yang bersangkutan berada di tokonya. Kemudian anggota melaksanakan penangkapan terhadap R tanpa adanya perlawanan,” paparnya.


Mantan Kapolsek Sumenep Kota ini menandakan, dikala ini tersangka dalam perjalanan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.


“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R dijerat Pasal 351 (1) KUH Pidana tentang penganiayaan,” tandasnya.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel