Gunakan Pengeras Bunyi, Ronda Sahur Di Blitar Dibubarkan Polisi
BLITAR, -Petugas dari Polsek Ponggok Kabupaten Blitar membubarkan puluhan remaja yang melakukan ronda sahur menggunakan sound system atau pengeras bunyi, Senin (19/4/2021) dinihari.
Selain membubarkan aktivitas ronda sahur berpengeras suara itu, petugas juga mengamankan para sampaumur yang melanggar protokol kesehatan dikala ronda sahur tersebut.
Kapolsek Ponggok AKP Sony Suhartanto menyampaikan, pembubaran ronda sahur memakai sound system tersebut, setelah Polsek Ponggok menerima laporan warga galau karena terusik ronda sahur berpengeras suara tersebut.
Lebih-lebih yang melaksanakan ronda bukan warga Ponggok, dan secara umum dikuasai yang ikut ronda masih termasuk bocah berumur kisaran 5 sampai 15 tahun.
“Ada lima belas anak yang kami amankan kami beri sanksi untuk memanggil orang tuanya, disamping itu kami juga mengamankan empat mobil ronda sahur yang meresahkan penduduk tersebut,” kata Kapolsek Ponggok Senin 19/4/2021).
AKP Sony menambahkan, ronda sahur menggunakan sound system tersebut sungguh meresahkan, sebab sejak pukul 24.00 Wib telah ramai berkeliling. Para peronda sahur berasal dari wilayah Kecamatan Srengat dan Udanawu.
“Sangat meresahkan dan juga membahayakan, alasannya yang ikut masih termasuk di belum dewasa. Warga sungguh terganggu,” ungkapnya.