Kapolres Situbondo Tentukan Kasus Ilegal Mining Tetap Lanjut
SITUBONDO, – Polres Situbondo memutuskan proses aturan terkait penanganan tindak pidana illegal mining dengan terlapor CV. Mirza Anugerah Tehnik tetap jalan.
“Kasus illegal mining dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik terus berlanjut,” tegas Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, Kamis (15/4/2021).
Achmad Imam Rifai menyampaikan, pihaknya terus melaksanakan pengembangan tekait laporan dengan nomor LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka penyidik sudah mengantarkan permohonan terhadap Kepala Laboratorium Forensic Surabaya pada tanggal 10 Februari 2021 untuk meneliti barang bukti kontra kerja terkait dengan tanda tangan tersangka Hahan Prihandoko, ST alias Handoko,” jelas Kapolres Situbondo.
Achmad Imam Rifai menyebutkan bahwa kepala Laboratorum Forensic Surabaya telah mengirim surat terhadap Ka bahwa dokumen pembanding collected tanda tangan atas nama Hahan Prihandoko, ST alias Handoko yang dikirim tidak menyanggupi standar teknis. Alasannya, tanda tangan yang terdapat pada dokumen pembanding tidak stabil/konstan.
Dia menyertakan, penyidik akan segera mencari dan mengirim dokumen pembanding sesuai dengan seruan, persyaratan investigasi Laboratorium Forensik di Surabaya.
“Yang pasti, perkara ilegal mining akan jalan terus, dengan terlapor CV Mirza Anugerah Tehnik,” pungkasnya.
Sebelumnya penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin. Sidik 248.c/II/2018/Reskrim tanggal 05 Februari 2018; Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : Sprin. Sidik 248.c/X/2018/ Reskrim tanggal 03 Oktober 2018.
Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor : B/464/VII/2018 Sat Reskrim tanggal 3 Juli 2018, Surat Pembentahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/ X/2019/ Sat Reskrim tanggal 10 Oktober 2019 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/ 464.b/IX/2019/Sat Reskrim tanggal 20 November 2019.
Kemudian, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor : B/464.d/III /2020/Sat Reskrim tanggal 15 Maret 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasi Penyidikan Nomor: B/ 464.e/VI/2020/ Sat Reskrim tanggal 30 Mei 2020 ; Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/ 464.f/XII/2020/ Sat Reskrim tanggal 28 Desember 2020.