Kompak, Satu Keluarga Di Jombang Ditangkap Karena Sabu
JOMBANG, – Satu keluarga di Jombang, Jawa Timur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, karena disangka menjadi pengguna dan bandar narkotika jenis sabu. Mereka terdiri dari dua orang tua, anak serta seorang menantu, Jumat (19/2/2021).
Penangakapan ini bermula dari pengusutan petugas yang mewaspadai Joko Hariyanto alias Bapak (46) warga asal Desa Bejijong Kecamatan Trowulan, Mojokerto, yang disangka menjadi pengguna sabu.
Setelah dua bulan lamanya melaksanakan penyelidikan sampai penyamaran, upaya petugas membuahkan hasil. Joko ditangkap beserta barang bukti yang terkait dengan penggunaan narkotika golongan satu itu.
“Benar, jadi tersangka Joko kami tangkap di Desa Gambiran Mojoagung pada Rabu, 17 Februari 2021 tengah malam lalu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, dikantornya.
Dari gosip Joko ini, lantas ditangkaplah Anik Wijayanti (40) warga Desa Gambiran Kecamatan Mojoaagung. Anik tak lain adalah bekas istri dari Joko. Sebab, terhadap Polisi, Joko mengaku menerima barang haram itu dari mantan istrinya sendiri.
“Kaprikornus kami sita barang bukti dua paket sabu total sekitar 1 gram dan pipet terdampat sisa sabu seberat 1,80 gram dan sejumlah duit tunai. Keduanya telah cerai namun kompak nyabu,” imbuhnya.
Ironisnya lagi, kedua tersangka ini mengaku menerima sabu yang dibelinya dari anaknya sendiri, Valupi Widyawati (22). Anik mengaku kerap mengambil ‘barang’ dari putrinya, Valupi. Kata Mukid, setiap satu paket ibunya senantiasa membayar Rp 200 hingga 300 ribu terhadap anaknya, agar mampu menikmati sabu bareng mantan suaminya, Joko, yang juga ayah dari Valupi.
Valupi pun ditangkap bersama suaminya, Eko Fariz Hardryanto alias Domber (25) di rumah ibunya di Desa Gambiran, Mojoagung tanpa perlawanan. Valupi sendiri ialah Target Operasi (TO) polisi semenjak dua tahun silam.
Yang lebih mencengangkan lagi, saat dilakukan penggeledahan dirumah itu, Polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu yang cukup mengagumkan meraih 400 gram sabu. Selain itu, Polisi juga mendapati empat dos pil doble L berisi sekitar 128 ribu butir.
“Sabu ini sudah dikemas menjadi beberapa paket, mulai dari 1 ons l, ada pula yang 10 gram, 5 gram dan 6 gram, total semua 408,93 gram. Kalau pil koplo dalam dos dikemas dalam botol plastik berwarna putih, isinya setiap botol 1 ribu butir,” ungkapnya.
Polisi masih membuatkan masalah ini. Para tersangka diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan para pelaku. Atar perbuatanya, mereka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 ihwal narkotika. Bahkan, pasutri, Valupi dan Faris juga dijerat pasal berlapis, adalah Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 perihal kesehatan. Keduanya juga berstatus bandar. Sedangkan, ibunya Anik ialah pengedar serta ayahnya, Joko sebagai pengguna.
“Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 wacana Narkotika dan dengan sengaja turut serta melaksanakan tindak kriminal mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart persyaratan keselamatan, khasiat atau kemanfaatan kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 wacana kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana,” pungkasnya.