Marak Penarikan Kendaraan Secara Paksa, Sekretaris Komisi B Dprd Surabaya: Itu Pencurian
SURABAYA, – Penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya yang dilakukan debt collector leasing tanpa dilengkapi dengan surat tugas dan surat fidusia,
ialah tindakan perampokan atau pencurian. .
Hal itu diungkapkan sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz usai dengar pendapat Komisi B dengan OJK Surabaya, Jatanras Polrestabes serta pihak leasing, terkait maraknya penarikan paksa kendaraan bermotor di jalan raya oleh debt collector.
“Kejadian penarikan paksa kendaraan bermotor oleh DC tanpa dilengkapi surat tugas di jalan raya ialah langkah-langkah premanisme, perampokan dan pencurian sebab tidak prosedural,” ungkap Mahfudz, Jumat (16/10/2020).
Ia mengimbau warga Kota Surabaya, jika melihat atau mengalami perampasan kendaraan bermotor di tengah jalan oleh debt collector untuk segera dilaporkan ke DPRD Kota Surabaya atau ke polisi.
“Jika ada perampasan unit kendaraan warga, dilaksanakan oleh pihak leasing. Kami minta segera laporkan. Nanti, akan kami bantu proses hukumnya. Kalau ada masalahan tunggakan, harus ada jalan tengah. Tidak pribadi kendaraan diambil,” tegas Mahfudz.
“Minimal buatlah perjanjian, kalau customer nunggak angsuran 5 sampai 6 kali berturut-turut dan jangan hingga terjadi perampasan unit tersebut,” pungkas beliau.
Sebelumnya, motor Honda Beat milik Zeal Fahrudin hilang dikala mengunjungi kantor FIF di Jalan Manyar Surabaya untuk menyelesaikan problem tunggakan.
Diceritakan Fahrudin, mulanya petugas audit FIF Group tiba ke tempat tinggal dan mengarahkan untuk tiba ke kantor untuk menyelesaikan tunggakan angsuran.
“Dengan itikad baik saya tiba ke kantor (FIF), Kamis (8/10/2020) untuk menyelesaikan tunggakan angsuran. Tapi, justru aku terkejut ketika keluar ruangan motornya hilang dan telah tidak ada di halaman parkir,” tutur beliau.
Fahrudin berharap kejadian perampasan atau kekerasan yang dikerjakan pihak leasing tidak terjadi lagi.
“Kami sungguh mengapresiasi respon cepat yang dilaksanakan oleh wakil rakyat di Komisi B DPRD Surabaya. Berharap sesudah hearing ini menciptakan jera kepada leasing sehingga kejadian itu tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Sementara, perwakilan FIF Group Manyar, Edi Faisol, menyampaikan pihaknya telah melakukan upaya penjelasan dan meminta maaf atas kejadian yang menimpa customer tersebut.
Kejadian tersebut kata beliau, ialah dampak terjadi miskomunikasi antara pihak leasing terhadap customer.
“Sebenarnya insiden kemarin(perampasan motor) itu miskomunikasi. Artinya apa yang kita jalani itu sesuai prosedurnya, kita sesuaikan dengan peraturan yang ada,” ucapnya.