Minta Kejelasan Tanah Tak Diberi, Warga Rangkah Kidul Sidoarjo Gugat Kadesnya
SIDOARJO, – Warlheiyono, Kepala Desa (Kades) Rangkah Kidul, Kecamatan Kota Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo digugat warganya. Gugatan tindakan melawan aturan (PMH) atas objek tanah tersebut diajukan tujuh orang ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kuasa Hukum ketujuh penggugat Muflih menyampaikan, gugatan dijalankan alasannya adalah pihak Kades senantiasa menghindar dikala diminta penjelasan soal peralihan objek lahan seluas 1.769 meter persegi yang merupakan milik para penggugat tersebut.
“Makara, kades ini selalu menghindar berkali-kali saat diklarifikasi terkait peralihan hak tanah milik klien kami,” ucapnya terhadap para wartawan dikala di PN Sidoarjo, Senin (8/2/2021).
Muflih menyatakan gugatan yang diajukan itu untuk mencari keadilan atas hak kliennya. Namun sayang, lanjut beliau, gugatan kasus teregister nomor : 348/Pdt.G/2020/PN SDA yang saat ini masuk dalam agenda mediasi itu tidak pernah didatangi oleh Kades Warlheiyono, sebagaitergugat satu.
“Dua kali mediasi namun tidak pernah didatangi oleh Kades selaku prinsipal. Seharusnya selaku kades yang bijak hadir (di persidangan) supaya menerangkan eksklusif. Apalagi ini warganya sendiri,” pintanya.
Terkait objek sengketa, Muflih menerangkan, objek sengketa lahan seluas 1.769 meter persegi terletak di Desa Rangkah Kidul, Kecamatan Sidoarjo.
Objek tersebut, lanjut dia, yakni milik hebat waris tujuh penggugat yakni Partimah, Latip, Laksin, Ponimah, Sumiyati, Mistik dan Mohammad Khoiron yang berasal dari peninggalan almarhum Kaliman dan almarhumah Kemirah.
Harta warisan itu dikuasai secara turun temurun oleh keluarga penggugat, sejak tahun 1964 sampai 1986. Namun, sehabis itu objek tersebut tidak terurus alasannya para jago waris sibuk mengurusi lahan yang lain.
Namun, sambung Muflih, para ahli waris kaget dikala hendak mengelola objek lahan tersebut, tepatnya pada 1992, lahan tersebut sudah dikuasai pihak lain yaitu Misbah. Padahal, lahan itu tidak pernah dialihkan. “Pengelolaan itu tanpa seizin pihak mahir waris para penggugat,” jelasnya, yang menyebut pengelolaan lahan sampai tahun 1997.
Setelah itu objek tersebut tidak dikontrol. Namun, pada 2000, objek tersebut disewakan oleh anak-anak Misbah ke pihak lain untuk dibangun warung dan kuliner.
“Klien kami menanyakan bantalan hak objek lahan yang disewakan tanpa seizinnya itu kepada Kades. Namun, malah diancam akan dipenjarakan,” ujarnya.
Selain Kades, para penggugat juga menggugat empat orang lainnya adalah ahli waris Misbah. Mereka hadir dalam sidang mediasi yang dua kali telah direncanakan itu.
Terpisah, Nur Kholik, Kuasa Hukum Kades Rangkah Kidul Warlheiyono ketika dikonfirmasi menyatakan akan menjawab semua gugatan tersebut. “Kami jawab somasi tersebut,” ucapnya.
Sementara dikala ditanya tidak absensi kades dalam mediasi, Nur mengaku kades sedang sibuk. “Kan banyak persoalan pelayanan. Sebagai kades dia mesti melayani penduduk ,” ucapnya.