Modal Rayuan Gombal, Cowok Lamongan Ini Gauli Cewek Junior 8 Kali
LAMONGAN, -Berbekal rayuan gombal, Elang (20), cowok warga Penajan, Kecamatan Paciran, Lamongan, pekerja tukang cuci piring di suatu warung, disangka menggauli gadis di bawah umur sampai 8 kali.
Akibatnya, Elang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan polisi. Di hadapan petugas Polres Lamongan tersangka mengaku telah 5 bulan pacaran dengan korban. “Saya kenal dari Instagram,” kata Elang, saat dipamerkan ke awak media, Senin (14/6/2021).
Perbuatan tersangka meniduri gadis yang masih di anak-anak, itu sehabis jurus bujuk rayu yang dikeluarkan tersangka. Di antaranya janji menikahi korban, tidak akan meninggalkan korban, korban ialah pacar terakhir tersangka.
Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana, menyampaikan, masalah tersebut dalam proses pendalaman oleh Satreskrim Polres Lamongan.
“Saat ini anggota Polres Lamongan melaksanakan pendampingan terhadap korban mengingat usia korban yang masih di bawah umur,” kata AKBP Miko.
Kapolres Lamongan membeberkan, dugaan tindakan tersangka pertama kali dilaukan di ruang tamu rumah milik teman tersangka, yang didahului rayuan gombal.
“Perbuatan pelaku sukses diungkap usai kedua orang renta korban melaporkan ke SPKT Polres Lamongan, alasannya adalah tidak terima dengan perbuatan pelaku kepada buah hatinya yang mau beranjak cukup umur,” kata AKBP Miko.
Akibat perbuatannya, tersangka pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 ihwal persetubuhan, tindakan pencabulan dan sumbangan anak. Dengan acaman eksekusi penjara optimal 15 tahun.