Penyelundup Sabu-Sabu Dalam Cabe Ke Lapas Jombang Ternyata Gres 6 Bulan Bebas Dari Lapas
JOMBANG, – Tersangka penyelundup sabu-sabu dalam cabai ke Lapas IIB Jombang, AR, ternyata baru enam bulan keluar dari Lapas. Sebelumnya beliau divonis 1 tahun terkait perkara peredaran pil koplo.
Pria warga Desa Sambong, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu mesti kembali mendekam di penjara sesudah agresi penyelundupan sabu-sabu yang ia kerjakan pada Selasa (25/5/2021)terbongkar.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammas Mukid mengatakan, AR sebelumnya ditangkap sekitar 1,5 tahun yang lalu alasannya adalah perkara peredaran pil dobel L. Dia lalu divonis 1 tahun penjara dan menjalani eksekusi di Lapas Jombang.
“Baru keluar bui sekitar 6 bulan kemudian, sekarang tertangkap lagi kasus penyelundupan cabe berisi sabu-sabu ini,” ungkap Mukid, Kamis (27/5/2021).
Saat ini AR mesti menjalani proses aturan sesudah penyelundupan sabu-sabu di Lapas kelas IIB Kabupaten Jombang yang ia kerjakan digagalkan oleh petugas pemeriksaan pada Selasa (25/5/2021).
Petugas pemeriksaan, sekitar pukul 10.30 WIB hari itu menilik barang bawaan AR yang akan dikirimkan kepada salah satu narapidana berinisial DK.
Berita sebelumnya:
• Penyelundupan Sabu-sabu dalam Cabai Digagalkan Petugas Lapas Jombang
Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati sekitar 6 gram sabu-sabu dalam 18 cabe yang sedianya akan dikirim ke narapidana berinisial DK.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, selain cabe, AR juga menjinjing beberapa jenis masakan lain, berupa nasi dan lauk pauk.
Saat diperiksa satu per satu, terperinci Mahendra Sulaksana, petugas curiga dengan salah satu cabai yang terkelupas.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Pemeriksaan berikutnya, ternyata bungkusan serupa didapatkan petugas pada belasan cabai lainya.