Polres Mojokerto Tangkap 25 Tersangka Narkoba Dan Sita 30 Ribu Butir Double L
MOJOKERTO, -Satuan Reserse narkoba Polres Mojokerto mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap 25 orang tersangka di daerah Mojokerto.
Dari penangkapan 25 tersangka itu, polisi menguras barang bukti berbentukpil double L sebanyak 31, 675 butir dan 49, 3 gram sabu-sabu.
Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, pengungkapan kasus narloba ini terhitung sejak 1 sampai 27 Januari 2021.
“Pengungkapan kasus narkoba sebanyak 12 laporan polisi oleh untuk Polres dan untuk Polsek jajaran ada 5 laporan polisi, dengan total 17 perkara tindakan melawan hukum narkotika yang diungkap satuan reserse narkoba dan total tersangka 25 orang,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander ketika pertemuan pers, Rabu (27/01/2021).
Donny mengungkapkan, barang bukti yang disita dari 25 tersangka ini berbentukpil double L sebanyak 31, 675 butir dan 49, 3 gram sabu-sabu siap diedarkan oleh tersangka di wilayah kabupaten Mojokerto.
“Satu kasus menonjol atas nama tersangka berinisial WE warga Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti 10, 9 gram yang siap diedarkan,” ujarnya.
Dari ke 25 oran tersangka ini tidak berhenti disini. Tim dari Satres Narkoba Polres Mojokerto yang dipimpin oleh Kasat Satres Naroba, AKP Bangkit Dananjaya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dengan dibantu Polsek jajaran.
Masih kata Donny, kasus narkoba ini juga akan dilaksanakan proses Tindak Pindan Pencucian Uang (TPPU) dari hasil keuangan yang dimunculkan dari hasil pemasaran sebelum tertankap.
“Kita sinyalir dalam penyidikan cuma sebatas memproses tindak pidana narkotika tanpa memproses perjalanan keuangan para bandar. Makara kurang imbas jera dari pelaku, sehingga Satres Narkoba akan melakukan pengusutan terkait dengan TPPU atau diluar perkara tindak pidana narkotika. Namun mengarah ke narkotika,” jelasnya.