-->

Wabup Sumrambah Serahkan 500 Sertifikat Ptsl Warga Desa Janti Jombang

JOMBANG, – Penyerahan Sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Warga Desa Janti Kecamatan Jogoroto di Balai Desa Janti didatangi oleh Wakil Bupati Jombang Sumrambah pada, Rabu (2/12/2020).


Wakil Bupati Jombang Sumrambah memberikan, terimakasih kepada BPN Kabupaten Jombang yang telah menyelesaikan Sertifikat warga acara PTSL yang diprogramkan oleh Presiden Joko Widodo.


Program Pemerintah Pusat guna menolong penduduk menghemat dan mencegah konflik pertanahan serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah tersebut di Kabupaten Jombang telah mencapai 30 persen yang telah diserahkan dan nantinya tahun 2025 acara tersebut sudah bisa tamat dengan keseluruhan.


“Saya berpesan kepada warga desa Janti yang sudah menerima akta, biar disimpan dengan sebaik – baiknya. Kalau dipinjamkan ke bank, jangan bank clurut, jadikan jaminan di bank yang bunganya rendah mirip di BRI, Bank Jatim atau Bank Jombang. Selain itu, sertifikat jangan dipinjamkan ke orang lain,” pesan Wabup Sumrambah.


Selanjutnya beliau juga menyinggung wacana penyebaran Covid-19 di kabupaten Jombang yang akhir-akhir ini mengalami kenaikan kasusnya. Masyarakat diminta tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan menjaga imunitas. “Jangan memiliki fikiran bahwa Covid itu tidak ada, namun tetaplah waspada dengan selalu memakai masker, cuci tangan, jaga jarak tidak berkerumun,” tutur Sumrambah.


“Mari kita jaga Jombang dari Covid-19, kita harus melakukan pekerjaan sama antara masyarakat dan pemerintah jikalau ingin Jombang sehat dan bebas dari Covid-19. Pemerintah hanya ingin masyarakat patuh saja akan protokol kesehatan dan mesti kita biasakan demi kesehatan diri sendiri juga kita bersama,” himbaunya.


Sementara itu Kepala Desa Janti Mustain memberikan terimakasih dengan adanya program PTSL di desanya. Dari pengajuan PTSL desa Janti sebanyak 1.619 bidang yang telah tamat sebanyak 500 akta. Kekurangannya masih dalam proses dan diperkirakan akan simpulan pada tahun 2021.


“Hari ini sebanyak 500 akta yang dibagikan. Namun karena masih pandemi Covid-19 akta diserahkan dibatasi 50 orang tiap pengambilan dan direncanakan sesuai usul,” tuturnya.


Kasi Hubungan Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Jombang Witono menyampaikan penyerahan sertifikat Tanah Program PTSL 2020 dalam suasana Covid-19 ini diserahkan bertahap dalam satu hari ini semoga tidak terjadi kerumunan massa.


“Kami berharap terhadap penerima Sertifikat tolong dikoreksi kalau terjadi kesalahan dalam penulisan mohon untuk tidak di rubah sendiri silahkan laporkan nanti kita akan betulkan. Sertifikat ini bisa disimpan dan dipergunakan dengan sebaik – baiknya oleh jangan hingga dipinjamkan ke orang lain alasannya bisa di rubah nama dan digadaikan,” pesan Witono. (*)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel